JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan partainya kini telah menyusun naskah akademik revisi Undang-Undang Ormas. Ia juga mengatakan PPP akan menginisiasi revisi undang-undang tersebut.
Ia menyatakan salah satu poin revisi yang akan diajukan oleh partainya ialah mengembalikan kewenangan pembubaran ormas pada pengadilan.
"Itu salah satu ya yang PPP ingin agar prinsip pengadilan itu tidak dikesampingkan dan dihapus sama sekali seperti yang ada di dalam Perppu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Ia menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 sangat ekstrem dalam membubarkan ormas.
(Baca: Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Akan Bicarakan Revisi)
Demikian pula Undang-undang Ormas sebelum diperbahurui dengan Perppu, ia menilai penindakan terhadap ormas penentang Pancasila sangat longgar.
Oleh karena itu, dalam revisi nanti, PPP akan mengusulkan agar peringatan yang diberikan kepada ormas penentang Pancasila tak perlu bertele-tele. Selain itu pengadilan juga tak perlu terlalu lama dan bisa diberi batas waktu.
"Sementara ini pilihan PPP tetap lebih bagus pada pengdilan tapi dengan proses yang khusus. Kalau dengan hukum acara perdata dan pidana itu ada istlah peradilan singkat yang cepat," lanjut Arsul.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.