JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI telah menyiapkan satu slot Prolegnas 2018 untuk mengantisipasi adanya usulan revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Perppu Ormas telah disahkan pada sidang paripurna DPR, Selasa (24/10/2017).
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno menuturkan, total slot Prolegnas 2018 adalah 50 undang-undang.
"Dari fraksi-fraksi di Baleg sudah sepakat, sudah mengantisipasi bahwa kami menyediakan satu slot," ujar Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2017).
Namun, masuk atau tidaknya revisi UU Ormas pada Prolegnas 2018 baru dapat dipastikan setelah rapat Baleg dan Menteri Hukum dan HAM terlaksana.
(Baca: Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas)
Rapat tersebut baru akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Adapun DPR akan memasuki masa reses selama 26 Oktober hingga 14 November 2017.
Ia menilai revisi diperlukan untuk menepis ketakutan dan kekhawatiran bahwa eksekusi dari UU Ormas akan berlangsung eksesif sehingga kebebasan menjadi terkorbankan, termasuk demokrasi yang selama ini diperjuangkan.
Meski begitu, Hendrawan menilai seharusnya Perppu tersebut disambut suka cita oleh mereka yang meyakini betul bahwa Pancasila sebagai ideologi negara sudah final.
"Untuk kita semua yang melihat Indonesia dengan segala kelebihan dan kekurangannya, memiliki ideologi yang jelas Pancasila yang mengikat eksistensi kita bersama sebagai negara bangsa pasti menyambut gembira," tutur Anggota Komisi XI DPR itu.
(Baca: Setelah Perppu Ormas Diundangkan, Gerindra Akan Langsung Ajukan Revisi)
Perppu 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR.
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.