Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Lakukan Revisi UU Ormas, Fadli Zon Sebut Pemerintah Akan Rugi

Kompas.com - 25/10/2017, 11:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon berharap pemerintah sepakat untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Masuarakat setelah rapat paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Menurut Fadli, jika hal itu tak dipenuhi maka akan merugikan pemerintah sendiri.

"Pemerintah semestinya mendengar apa yang keinginan masyarakat. Kalau tidak kan nanti yang rugi sendiri," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

"Artinya dukungan dan sebagainya dari pemerintah ini kan terkait bagaimana pemerintah bisa merespons apa yang jadi keinginan masyarakat," ujar dia.

Fadli menambahkan, pada sidang paripurna persetujuan Perppu Angket padaa Selasa (24/10/2017) kemarin, ada tuntutan dan semangat revisi UU Ormas. Sebab, dari peta dukungan Perppu Ormas, 4 fraksi menerima, 3 fraksi menerima dengan catatan dan 3 menolak.

(Baca juga: Setelah Perppu Ormas Diundangkan, Gerindra Akan Langsung Ajukan Revisi)

Di samping itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara informal juga menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan perubahan terbatas.

Adapun mengenai pasal yang kemungkinan direvisi adalah yang mengatur tentang mekanisme pembubaran ormas melalui pengadilan hingga pembinaan ormas.

"Karena ini merupakan hak dari masyarakat untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD. Sudah selayaknya juga pemerintah mengayomi dan membina," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah terbuka terhadap usulan revisi Perppu Ormas yang baru saja disahkan sebagai undang-undang.

(Baca juga: Pemerintah Tak Janji Proses Pembubaran Ormas Kembali Lewat Pengadilan)

Beberapa poin revisi yang diinginkan oleh tiga fraksi  ialah mengurangi sanksi pidana yang terlalu berat dan menambah tahapan pembubaran ormas yang dinilai terlalu cepat.

Terhadap kedua poin itu, Tjahjo mengatakan pemerintah terbuka karena keduanya bersifat teknis.

Namun saat ditanya apakah pemerintah sepakat mengembalikan proses pengadilan dalam revisi, ia menjawab hal itu belum pasti dan masih harus dibicarakan.

"Ya kita lihat sebelumnya ini nanti akan kami bahas. Apapun nanti aspirasi nanti kan ada . Dikumpulkan di Baleg (Badan Legislasi). Dikumpulkan di Komisi II dibahas bersama," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Kompas TV Keputusan pengesahan Perppu dilakukan melalui voting yang alot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com