Dalam Nawacita, Jokowi menjamin rasa aman masyarakat dari segi kebebasan berkelompok dan berpendapat. Namun, kata dia, Perppu Ormas menunjukkan sebaliknya.
"Lahirnya Perppu ormas menunjukkan rasa aman publik terancam, menciderai demokrasi, mencederai negara hukum," kata Pipin.
Pipin menganggap tidak ada kegentingan pemerintah untuk merancang Perppu tersebut.
Isi peraturan tersebut dianggap menegasikan pengadilan dan memberi subjektivitas pemerintah untuk menindak ormas tertentu tanpa lewat jalur hukum.
"Harusnya partai pendukung pemerintah menolak. Jangan atas nama ideologi tapi menghalalkan segala cara," kata Pipin.