JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas kembali dilanjutkan setelah diskors sejak pukul 13.41 WIB. Rapat kembali dibuka pada pukul 15.45 WIB setelah melalui proses lobi sekitar dua jam.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pemimpin rapat mengatakan pengambilan keputusan dilakukan secara voting karena tidak mencapai musyawarah dan mufakat dalam lobi.
(Baca: Politisi PDI-P Marah Dituduh Berdosa Dukung Perppu Ormas)
"Karena belum mencapai musyawarah mufakat, sesuai tata tertib DPR, tadi disepakati akan kita ambil satu pengambilan keputusan secara voting berdasarkan anggota yang terdaftar hadir," kata Fadli saat membuka kembali rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Ia lantas membacakan jumlah anggota masing-masing fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Tercatat anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan Perppu Ormas ialah 439 sehingga memenuhi kuorum.