JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengungkapkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memberantas korupsi dengan memperkuat lembaga-lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah ada.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menunda pembentukan Densus Tipikor Polri dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10/2017) siang.
“Semangat pembersihan antikorupsi sementara ini dapat diarahkan untuk memperbaiki badan-badan penanggulangan korupsi secara internal, baik aparat Kepolisian, aparat Kejaksaan, maupun KPK sendiri yang memang membutuhkan penguatan-penguatan diberbagai lini untuk dapat lebih efektif menyelesaikan tugas-tugas penanganan dan penanggulangan korupsi,” ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Wiranto, menuturkan saat ini jumlah lembaga-lembaga yang menangani korupsi sudah cukup banyak.
(Baca: Jokowi Tunda Rencana Pembentukan Densus Tipikor)
Kejaksaan Agung telah memiliki Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK). Kepolisian juga memiliki badan sejenis dan sudah bekerja.
Kemudian ada juga Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang langsung di bawah kendali Menko Polhukam dan KPK yang masih terus melakukan aktivitasnya.
“Kalau seandainya ada badan baru dan tidak ditentukan secara detil masalah-masalah yang menyangkut koordinasi antara kelembagaan anti korupsi maka nanti dikhawatirkan akan terjadinya duplikasi, tumpang tindih dan bahkan bisa menjadi kontraproduktif,” kata Wiranto.
Mantan Panglima ABRI itu juga mengungkapkan bahwa rapat terbatas tersebut membahas mengenai adanya keprihatinan dari berbagai kalangan termasuk Kepolisian, bahwa korupsi masih termasuk kejahatan yang sangat serius dan sulit sekali untuk diberantas.
Oleh karena itu, Polri beritikad baik untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi melalui peran dan fungsi Densus Tipikor.
(Baca: Butuh Persiapan Matang, Alasan Jokowi Tunda Pembentukan Densus Tipikor)
Namun usul yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian tersebut perlu pembahasan lebih mendalam terkait struktur kelembagaan dan kepegawaian.
Selain itu, lanjut Wiranto, harus ada pula kesepakatan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap.
“Saya kira ini satu niat yang cukup baik. Hanya saja memang dalam pembahasan lebih jauh, perlu pembahasan lebih mendalam yang menyangkut prosesnya. Memang masih perlu adanya payung hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," ucap Wiranto.