JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua DPR Setya Novanto melakukan gugatan ke pengadilan terkait pencegahannya ke luar negeri.
KPK menilai, gugatan itu tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
"Semua orang punya hak ya untuk menuntut apa yang menurut dia tidak sesuai. Kami tunggu saja, tidak apa-apa," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Basaria mengatakan, Novanto akan tetap diminta untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi e-KTP.
Salah satunya, diminta untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menurut informasi penuntut, yang bersangkutan akan dipanggil lagi," kata Basaria.
Baca: Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dibatalkan, Novanto Ajukan Gugatan ke PTUN
Setya Novanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menggugat keputusan Dirjen Imigrasi atas pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.
Setya meminta PTUN Jakarta menyatakan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Setya Novanto.
Surat pencegahan diterbitkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham setelah ada permintaan dari KPK beberapa waktu lalu.
Saat itu, Ketua KPK Agus Rahardjo beralasan, pencegahan tersebut dilakukan demi pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.