JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (13/11/2017).
Keterangan KPU diperlukan dalam uji materi terkait ketentuan proses verifikasi peserta pemilu dalam pasal 173 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 60/PUU-XV/2017.
"Untuk agenda sidang berikutnya hari Senin tanggal 13 november 2017, ada kemungkinan MK akan memannggil KPU untuk didengar keteranganmya sebagai pihak terkait," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat memimpin sidang uji materiil UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat (24/10/2017).
Menurut Arief, MK akan meminta keterangan KPU mengenai mekanisme verifikasi partai politik pada Pemilu 2014. Sebab, proses verifikasi yang dilakukan saat ini tidak jauh berbeda.
(baca: Dalam Sidang MK, Mendagri Jelaskan soal Perbedaan Verifikasi Parpol)
Selain meminta keterangan KPU, agenda sidang juga akan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh PSI.
"Agenda mendatang juga akan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon perkara Nomor 60," ucap Arief.
Agenda sidang uji materiil UU Pemilu hari ini dijadwalkan untuk mendengar keterangan Presiden dan DPR.
Namun, pihak DPR tidak hadir dengan mengirimkan surat kepada MK.
Sementara itu, pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM tetap pada sikap dan pendirian pada sidang sebelumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.