Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Akan Minta Keterangan KPU soal Proses Verifikasi Peserta Pemilu

Kompas.com - 24/10/2017, 13:25 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (13/11/2017).

Keterangan KPU diperlukan dalam uji materi terkait ketentuan proses verifikasi peserta pemilu dalam pasal 173 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 60/PUU-XV/2017.

"Untuk agenda sidang berikutnya hari Senin tanggal 13 november 2017, ada kemungkinan MK akan memannggil KPU untuk didengar keteranganmya sebagai pihak terkait," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat memimpin sidang uji materiil UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat (24/10/2017).

Menurut Arief, MK akan meminta keterangan KPU mengenai mekanisme verifikasi partai politik pada Pemilu 2014. Sebab, proses verifikasi yang dilakukan saat ini tidak jauh berbeda.

(baca: Dalam Sidang MK, Mendagri Jelaskan soal Perbedaan Verifikasi Parpol)

Selain meminta keterangan KPU, agenda sidang juga akan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh PSI.

"Agenda mendatang juga akan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon perkara Nomor 60," ucap Arief.

Agenda sidang uji materiil UU Pemilu hari ini dijadwalkan untuk mendengar keterangan Presiden dan DPR.

Namun, pihak DPR tidak hadir dengan mengirimkan surat kepada MK.

Sementara itu, pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM tetap pada sikap dan pendirian pada sidang sebelumnya.

Selain permohonan perkara dari PSI Idaman, sidang tersebut juga menguji empat permohonan yang menggugat pasal yang sama.

Nomor perkara 53/PUU-XV/2017 diajukan oleh Rhoma Irama dari Partai Idaman. Nomor perkara 62/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Selanjutnya perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Selain itu, ada pula perkara Nomor 73/PUU-XV/2017.

Ketua PSI Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni mempersoalkan ketentuan dalam pasal 173 karena dinilai bersifat tidak adil dan diskriminatif.

PSI merupakan parpol baru yang wajib mengikuti verifikasi oleh KPU. Sementara untuk parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 tidak wajib mengikuti verifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com