Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Palsu Miryam yang Berujung Tuntutan 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/10/2017, 09:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar terdakwa pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani dihukum delapan tahun penjara.

Mantan politisi Partai Hanura itu dianggap dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi di pengadilan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Terdapat beberapa pertimbangan jaksa yang menilai Miryam merekayasa seluruh keterangannya dalam persidangan. Pertama, tidak benar Miryam ditekan oleh penyidik.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, para penyidik tidak pernah memberikan tekanan," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017) malam.

(Baca juga: Miryam S Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara)

Menurut keterangan tiga penyidik KPK, yakni Ambarita Damanik, Novel Baswedan dan MI Susanto, Miryam selalu diberikan kesempatan membaca, memeriksa dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani.

Ahli hukum pidana dan ahli psikologi forensik yang melakukan observasi dan memberikan keterangan di persidangan meyakini bahwa tidak ada penekanan yang dilakukan penyidik terhadap Miryam.

Melalui video pemeriksaan yang diputar, terlihat jelas bahwa proses pemeriksaan berjalan santai.

Miryam pernah mengaku diancam dan ditakuti oleh Novel Baswedan. Menurut dia, Novel berkata bahwa Miryam seharusnya ditangkap pada tahun 2010 lalu, karena kasus korupsi.

Namun, jaksa merasa ketakutan Miryam tersebut tidak masuk akal. Sebab, dalam persidangan Miryam menyatakan tidak pernah melakukan kesalahan pada 2010. Dengan demikian, sewajarnya Miryam tidak perlu merasa takut dengan kata-kata Novel tersebut.

"Terdakwa menyatakan tidak berbuat kesalahan pada 2010. Maka tidak logis jika merasa tertekan," kata jaksa.

(Baca juga: Saat Miryam Merasa Pemeriksaan KPK Tak Seseram yang Dikatakan Anggota DPR...)

Hal lainnya yang menegaskan Miryam berbohong di pengadilan adalah, perbandingan keterangan dia dengan saksi-saksi lainnya.

Miryam mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. Namun, saksi-saksi lain justru memberikan keterangan yang sama dengan yang dijelaskan Miryam dalam BAP.

"Cerita yang dikarang di BAP sangat sistematis dan sesuai dengan saksi lainnya," kata jaksa.

(Baca juga: Hakim Heran "Karangan" Miryam soal Bagi Uang Cocok dengan Saksi Lain)

Menurut jaksa, kesamaan terjadi pada kronologi penyerahan uang dan jumlah uang yang diterima Miryam dan yang dibagikan kepada sejumlah anggota DPR.

Dalam proses penyidikan, Miryam sempat membuat catatan tulisan tangan mengenai pembagian uang. Dia bahkan meminjam kalkulator untuk memastikan perhitungannya pas mengenai uang yang dibagikan kepada anggota DPR.

Jaksa KPK menilai perbuatan Miryam telah menghambat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Selain itu, jaksa menilai Miryam tidak menghormati lembaga peradilan dan menodai kemuliaan sumpah. Kemudian, jaksa menilai, Miryam sebagai anggota DPR tidak memberikan contoh kepada masyarakat untuk bersikap jujur.

Kompas TV Sidang kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam S Haryani kembali dilanjutkan di pengadilan tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com