Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 8 Tahun Penjara, Miryam Kecewa terhadap KPK

Kompas.com - 23/10/2017, 23:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Miryam S Haryani merasa kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam merasa penjelasannya mengenai pencabutan keterangan dan tekanan dari penyidik diabaikan oleh jaksa KPK.

Hal itu dikatakan Miryam seusai mendengar pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).

Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.

"Saya kecewa," ujar Miryam seusai persidangan.

Menurut Miryam, ia sebenarnya memiliki alasan kuat untuk mencabut keterangan yang ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca: Miryam S Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara

Ia mengatakan, BAP dalam empat kali pemeriksaan itu dibuat di bawah tekanan penyidik KPK.

"Apakah saya salah mengutarakan sesuatu yang terjadi di KPK dalam persidangan? Saya diintimidasi penyidik, saya merasa tertekan, apa saya salah mengungkap itu di pengadilan?" kata Miryam.

Dalam surat tuntutan, jaksa meyakini bahwa Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah diberikannya dalam BAP.

Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu, mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Baca: Saat Miryam Merasa Pemeriksaan KPK Tak Seseram yang Dikatakan Anggota DPR...

Mengenai adanya tekanan dari penyidik KPK, jaksa menilai keterangan Miryam itu tidak sesuai dengan fakta.

Ahli pidana dan ahli psikologi forensik yang dihadirkan dalam persidangan menilai, tidak ada tekanan selama pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK.

Hal itu juga terlihat dalam video pemeriksaan yang diputar dalam persidangan.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, para penyidik tidak pernah memberikan tekanan. Terdakwa dalam pemeriksaan diberikan kesempatan membaca, memeriksa dan mengoreksi BAP sebelum ditandatangani," kata jaksa.

Selain dituntut pidana penjara, Miryam juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Miryam diyakini dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan.

Kompas TV Miryam Jalani Sidang Dakwaan Memberi Keterangan Tidak Benar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com