Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Uji Materi Penodaan Agama, Warga JAI Cerita soal Tindakan Diskriminatif

Kompas.com - 23/10/2017, 20:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.

Keesokan harinya, Wardi dan beberapa warga Ahmadiyah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini, tidak ada pelaku yang diproses secara hukum.

"Majelis hakim Yang Mulia, setelah pembakaran masjid tersebut kami hanya dapat shalat di rumah masing-masing," ujar Wardi.

Pada awal 2015, warga Ahmadiyah berupaya memperbaiki masjid agar bisa digunakan untuk shalat tarawih berjamaah dan shalat Idul Fitri bersama.

Ternyata, dua minggu setelah Idul Fitri, Satpol PP menyegel masjid tersebut dengan pengawal oleh polisi dan Muspika.

Wardi mengungkapkan, tindakan diskriminatif tidak hanya dialami warga Ahmadiyah dalam bentuk perusakan masjid saja.

Baca: Anggota Jemaah Ahmadiyah Ajukan Uji Materi ke MK, Apa yang Digugat?

Seringkali, kata Wardi, warga Ahmadiyah kesulitan untuk mengurus KTP. Akibatnya, banyak jemaah Ahmadiyah yang akan menikah harus mendaftarkan pernikahannya tersebut di daerah lain.

"Pasca-pembakaran, ada lagi kekejian lain yang kami alami. Mengurus KTP dipersulit, jemaah kami ada yang saat menikah harus di tempat lain," kata Wardi.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, selama sepuluh tahun terakhir, warga Ahmadiyah menghadapi berbagai masalah terkait dengan pelanggaran hak-hak beragama dan berkeyakinan.

Pelanggaran tersebut merusak dan menghilangkan hak-hak penganut JAI untuk secara leluasa dan aman menjalankan agama dan keyakinannya.

Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, sejak tahun 2005 pelanggaran hak kebebasan beragama kelompok minoritas yang dituduh sesat ini terus-menerus terjadi berupa intimidasi, penyegelan atau perusakan rumah ibadah, kantor organisasi, pengusiran komunitas tersebut dari tempat tinggal mereka, hingga penyerangan yang menyebabkan korban jiwa.

Saat ini ada lima provinsi yang telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Gubernur atau Surat Edaran Gubernur yang melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah.

Selain itu ada pula 22 kabupatan/kota yang menerbitkan peraturan serupa. Seluruh regulasi tersebut merujuk kepada UU No 1 PNPS 1965.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com