Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Pernyataannya soal Korban Perkosaan, Kapolri Bertemu Aktivis Perempuan

Kompas.com - 23/10/2017, 20:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menerima sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam 18 lembaga swadaya masyarakat di rumah dinasnya, Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017) petang.

Ia didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polri, seperti Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Martuani Sormin Siregar, dan sejunlah polisi wanita.

Pertemuan tersebut membahas pernyataan Tito dalam sebuah wawancara eksklusif dengan media online.

Dalam pemberitaan tersebut, Tito menyinggung bagaimana polisi menginterogasi perempuan korban pemerkosaan.

"Untuk mengklarifikasi adanya berita di media sosial dan juga di media online, yang dibuat oleh salah satu media tentang pernyataan saya yang menyatakan, 'Kapolri Tito: korban perkosaan dapat ditanyakan yaitu menikmati atau tidak. Nyaman atau menikmati'. Saya lupa bahasanya itu," ujar Tito, setelah pertemuan di rumahnya, Senin malam.

Tito mengatakan, awalnya tim media yang mewawancarainya saat itu tidak membahas topik kekerasan atau perkosaan.

Tema besar wawancara itu mengenai terorisme, konflik oleh kelompok ISIS, dan deradikalisme. Kemudian, perbincangan dilanjutkan dengan sejumlah isu lainnya.

Tito mengatakan, disinggung juga soal penggerebekan tempat spa di kawasan Jakarta Pusat yang digunakan sebagai tempat pesta kaum gay.

"Saya ditanyakan, kenapa itu sampai ditindak? Saya menjawab bahwa ada undang-undangnya, yaitu undang-undang pornografi. Kemudian apakah karena LGBT-nya? Secara hukum, menilik hukum yang kuat hukum nasional. Tapi merupakan persoalan sosial, persoalan kebudayaan, bahkan persoalan keagamaan karena adanya larangan-larangan dari beberapa sejumlah agama yang tegas melarang itu," kata Tito.

Namun, Polri mengedepankan asas pidana bahwa tempat tersebut tidak digunakan sebagaimana semestinya.

Tito mengatakan, setelah itu disinggung soal teknis pemeriksaan terhadap orang yang pertanyaannya menyentuh privasi seseorang, bahkan dianggap melecehkan.

Saat itu, menurut Tito, ia mengatakan, pertanyaan-pertanyaan privasi itu bisa saja ditanyakan sepanjang berhubungan dengan kasusnya.

Hal tersebut dilakukan untuk mengungkap motif, untuk memenuhi alat-alat bukti, dan sebagainya.

Ia memastikan bahwa ia akan menurunkan tim untuk menanyakan kepada penyidik bagaimana persisnya pertanyaan yang diajukan penyidik, apakah benar melecehkan atau tidak.

Jika ada pelanggaran, tentu akan dikenakan sanksi.

"Kemudian saya mencontohkan seperti dugaan-dugaan kasus perkosaan, saya bilang itu beberapa pertanyaan-pertanyaan yang mungkin sangat-sangat privat yaitu juga ditanyakan. Mengenai masalah mungkin intercourse persetubuhan, adanya masalah paksaan bahan ke konsen apakah ada persetujuan atas itu misalnya," kata Tito.

Selain itu, kata Tito, dalam pertemuan dengan aktivis perempuan juga dibahas kerja sama ke depan untuk perlindungan perempuan dan anak. Hal ini terutama yang terkait dengan kasus-kasus kekerasan.

Kompas TV Pro kontra muncul setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan dibentuknya tim Densus Tipikor.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com