Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat Novanto ke KPK, MKD Masih Tunggu Pelapor Lengkapi Dokumen

Kompas.com - 23/10/2017, 20:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR masih menunggu  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melengkapi dokumen terkait laporannya terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon

MAKI melaporkan Fadli terkait surat Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditandatanganinya.

Surat itu berisi permintaan penundaan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Saat itu, Novanto berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, pelapor meminta waktu untuk melengkapi dokumen pelaporan. 

"Dia masih meminta waktu untuk melengkapi bukti-bukti tersebut," kata Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Senin (23/10/2017).

Baca: Alasan Fadli Zon Tanda Tangani Surat Novanto untuk KPK Dinilai Aneh

Bukti yang dimaksud di antaranya, salinan surat Novanto ke KPK.

Menurut Sudding, pelapor baru memberikan bukti berdasarkan pemberitaan di media massa. MKD memberikan waktu satu minggu kepada Boyamin untuk melengkapinya.

Terkait surat tersebut, ada dua pemahaman. Pertama, kata dia, adalah pemahaman Fadli bahwa surat tersebut merupakan aspirasi Novanto. Pimpinan DPR hanya meneruskannya. 

"Menjadi suatu kewajiban bagi anggota Dewan dalam hal menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi dan itu sering sekali dilakukan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu.

Sementara, pemahaman lainnya, Boyamin menilai bahwa surat tersebut disampaikan oleh kelembagaan DPR. Menurut Boyamin, surat itu harus melalui persetujuan Pimpinan DPR.

Baca: Gerindra Minta Fadli Zon Jelaskan ke Publik soal Surat Novanto untuk KPK

Setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di MKD, Boyamin mengaku telah meminta surat tersebut kepada Sekretariat Jenderal DPR. Permintaan tersebut dilayangkannya pada 5 Oktober dan 11 Oktober 2017.

Akan tetapi, surat tersebut dijawab bahwa belum ada disposisi.

"Kalau tidak ada begini, saya setelah ini menyampaikan ke Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai sengketa. Tapi MKD menyarankan Setjen menyerahkan, kan bukan surat rahasia," kata Boyamin.

Fadli Zon sebelumnya dilaporkan ke MKD oleh Boyamin Saiman.

Boyamin melaporkan Fadli karena diduga melanggar kode etik selaku Pimpinan DPR saat menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada KPK.

Kompas TV Setya Novanto memilih menghadiri perayaan ulang tahun partai Golkar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com