JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR masih menunggu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melengkapi dokumen terkait laporannya terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
MAKI melaporkan Fadli terkait surat Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditandatanganinya.
Surat itu berisi permintaan penundaan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Saat itu, Novanto berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, pelapor meminta waktu untuk melengkapi dokumen pelaporan.
"Dia masih meminta waktu untuk melengkapi bukti-bukti tersebut," kata Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Senin (23/10/2017).
Baca: Alasan Fadli Zon Tanda Tangani Surat Novanto untuk KPK Dinilai Aneh
Bukti yang dimaksud di antaranya, salinan surat Novanto ke KPK.
Menurut Sudding, pelapor baru memberikan bukti berdasarkan pemberitaan di media massa. MKD memberikan waktu satu minggu kepada Boyamin untuk melengkapinya.
Terkait surat tersebut, ada dua pemahaman. Pertama, kata dia, adalah pemahaman Fadli bahwa surat tersebut merupakan aspirasi Novanto. Pimpinan DPR hanya meneruskannya.
"Menjadi suatu kewajiban bagi anggota Dewan dalam hal menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi dan itu sering sekali dilakukan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu.
Sementara, pemahaman lainnya, Boyamin menilai bahwa surat tersebut disampaikan oleh kelembagaan DPR. Menurut Boyamin, surat itu harus melalui persetujuan Pimpinan DPR.
Baca: Gerindra Minta Fadli Zon Jelaskan ke Publik soal Surat Novanto untuk KPK
Setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di MKD, Boyamin mengaku telah meminta surat tersebut kepada Sekretariat Jenderal DPR. Permintaan tersebut dilayangkannya pada 5 Oktober dan 11 Oktober 2017.
Akan tetapi, surat tersebut dijawab bahwa belum ada disposisi.
"Kalau tidak ada begini, saya setelah ini menyampaikan ke Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai sengketa. Tapi MKD menyarankan Setjen menyerahkan, kan bukan surat rahasia," kata Boyamin.
Fadli Zon sebelumnya dilaporkan ke MKD oleh Boyamin Saiman.
Boyamin melaporkan Fadli karena diduga melanggar kode etik selaku Pimpinan DPR saat menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada KPK.