JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta DPRD DKI Jakarta segera menggelar rapat paripurna istimewa setelah pelantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Tjahjo, rapat paripurna istimewa wajib digelar oleh DPRD DKI meski mereka menganggap hal itu tidak diatur secara tegas dalam tata tertib.
"Kalau saya melihatnya wajib dong, apapun DPRD dan pemerintah itu satu bagian. Walaupun masih debatable DPRD punya argumentasi aturan, tapi sebaiknya dengan gubernur baru kan perlu didengar," kata Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Tjahjo mengaku telah menyampaikan hal ini kepada DPRD DKI dan Sekretaris Daerah DKI melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah agar segera menggelar Rapat Paripurna Istimewa.
Baca: Ketua DPRD: Anies-Sandi Ketemu Saya Saja, Enggak Perlu Paripurna Istimewa
Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD DKI harus mendengar aspirasi masyarakat DKI.
"Apalagi DPRD itu kan wakil rakyat, mewakili masyarakat yang ada di DKI. Saya kira perlu didengar (Anies-Sandi), baik itu revisi program kerjanya untuk mempersiapkan APBD tahun depan, sesuai dengan janji politik," lanjut dia.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa setelah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Aturan soal rapat paripurna istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta.
Anggaran untuk rapat paripurna itu juga tidak tersedia.
"Bukan tidak ada, memang enggak diatur, kalau diaturnya ada, saya mau (menggelar sidang paripurna istimewa)," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (18/10/2017).
Baca juga : Demi Paripurna Istimewa Anies-Sandi, Taufik Akan Sodorkan Surat Edaran Kemendagri ke Ketua Dewan
Prasetio menjelaskan, Anies dan Sandi dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Sebelumnya, saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat dilantik oleh Jokowi sebagai gubernur, DPRD DKI juga tidak menggelar rapat paripurna istimewa.
Hal itu berbeda saat Jokowi dan Ahok dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur oleh Menteri Dalam Negeri yang memang digelar dalam rapat paripurna istimewa.
Prasetio menyarankan Anies dan Sandi agar langsung bekerja.
"Dia kan sudah dilantik oleh Presiden, sekarang kerja aja sudah. Ada nanti waktunya pada saat paripurna apalah, bisa kan dilaksanakan, diselipkan di situ," kata Prasetio.