JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang PNS jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Alex P Hutauruk untuk kasus suap hakim dan panitera di Bengkulu.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Alex akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SI," ujar Febri.
Syuhadatul telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPK suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD tahun anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
(Baca: Pejabat di Bengkulu Jadi Langganan OTT KPK)
Syuhadatul ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyuap hakim anggota PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, untuk meringankan putusan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.
Wilson merupakan keluarga dari Syuhadatul. Wilson merupakan terdakwa dugaan tipikor kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Syuhadatul disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.