JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali meyakini pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas berakhir secara musyawarah mufakat.
"Ya saya sampai sekarang masih optimistis karena kami sudah maksimal komunikasi ke berbagai pihak dan fraksi, bahwa kami selesaikan ini di Komisi II dengan kesepakatan musyawarah mufakat," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Ia mengatakan, jika seluruh fraksi di Komisi II sepakat menerima Perppu Ormas, Rapat Paripurna hanya akan mengesahkannya menjadi undang-undang.
(baca: Baca juga : Menkumham Persilakan Revisi Setelah Perppu Ormas Disahkan Jadi UU)
Namun, bila tiga partai, yakni PKS, Gerindra dan PAN bersikeras menolak Perppu tersebut, Amali mengatakan, pihaknya tetap akan melaporkan hasil rapat pengambilan keputusan tingkat pertama Perppu Ormas ke Paripurna.
Lagipula, lanjut Amali, pemerintah terbuka dengan opsi revisi Perppu Ormas setelah disahkan sebagai undang-undang.
Pemerintah dan partai pendukung bisa menjamin adanya revisi pada hal teknis di rapat paripurna nanti.
"Itu (jaminan revisi) terjadi di Paripurna. Kalau di komisi kami bisa mengawal. Kesepakatan bisa kami buat. Bahkan bisa tertulis," lanjut politisi Golkar itu.
(baca: Baca juga : Polri Anggap Perppu Ormas Tak Halangi Kebebasan Berorganisasi)
Sebelumnya rapat pengambilan Keputusan Tingkat I terkait Perppu Ormas ditunda lantaran belum ada kesepahaman antara Komisi II DPR dengan pemerintah.
Sejumlah fraksi yang menolak Perppu itu meminta pemerintah menjamin adanya revisi Perppu itu setelah diundangkan.
Sebab, jika Perppu telah diundangkan dan tak ada revisi, dikhawatirkan pasalnya menjadi karet serta memberatkan hukumannya.