Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Partai Lama Mestinya Tak Kendala Penuhi Persyaratan KPU

Kompas.com - 22/10/2017, 20:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, partai lama yang pernah ikut pemilu semestinya tidak gagap dalam memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta pemilu 2019.

Pasalnya, tidak ada perbedaan syarat dengan pemilu sebelumnya.

"Memang semestinya bagi partai lama kalau mereka siap dan punya pengalaman sebelumnya, tidak ada sesuatu yang menjadi kendala. Toh syaratnya juga sama," ujar Titi di Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Hal itu disampaikan menanggapi adanya dua parpol peserta pemilu 2014 yang dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen, yakni Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

(Baca: Dokumen Dua Partai Peserta Pemilu 2014 Tak Lengkap, Ini Penjelasan KPU)

Persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masih sama dengan periode sebelumnya.

Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan juga sama, meski dalam periode 2019 menjadi bersifat wajib sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017.

Titi mengatakan, kalau Sipol yang membuat dokumen kedua partai tidak lengkap, maka dia menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI segera membuka ruang bagi parpol untuk membuktikan.

"Banyak faktor yang membuat dokumen mereka tidak lengkap. Bisa jadi ini karena tidak memiliki database sesuai dengan persyaratan oleh KPU," kata dia.

"Kalau berkaitan dengan masalah pengunggahan data, tidak bisa diberlakukan ke semua. Karena ternyata ada 14 parpol lain yang mampu melengkapi dokumen yang diminta oleh KPU," pungkasnya.

(Baca juga : 13 Parpol yang Dokumennya Dinyatakan Tak Lengkap Masih Bisa Ajukan Sengketa)

Setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, KPU menyatakan 10 dari 27 parpol telah memenuhi kelengkapan dokumen.

KPU bahkan memberikan kesempatan 1 x 24 jam bagi parpol yang mendaftar resmi, untuk menyelesaikan proses kelengkapan dokumen.

Hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, ada 14 parpol yang dinyatakan dokumennya lengkap.

Ke-14 parpol tersebut, yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Garuda.

Sementara itu, 13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com