Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Bersandar ke KUHAP, Densus Tipikor Tak Akan "Lincah"

Kompas.com - 21/10/2017, 10:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husin mengatakan, kewenangan kepolisian dalam menangani kasus korupsi akan lebih besar jika Densus Tindak Pidana Korupsi nantinya terbentuk. Namun, tak akan ada bedanya dengan unit penanganan kasus korupsi yang ada jika cara kerjanya masih diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki undang-undang khusus sehingga punya kewenangan lebih dari institusi penegak hukum lain.

"Kalau Densus Tipikor dengan standar KUHAP juga tidak akan lincah, harus dengan hukum acara khusus juga," ujar Umar dalam diskusi Perspektif Indonesia bertajuk "Perlukah Densus Tipikor" di Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Umar mengatakan, sedianya Densus Tipikor bekerja sama dengan kejaksaan dalam satu atap agar proses penuntutan tidak bertele-tele. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju adanya penuntutan satu atap dengan Densus Tipikor.  Sebab, kejaksaan juga punya satuan tugas sendiri untuk menangani perkara korupsi.

Baca juga: Baca juga : ICW Sebut Pembentukan Densus Tipikor Terburu-buru

"Ini bakal sama saja. Cuma bisa nangkap, menyidik, tapi jalan ke pengadilan tidak ikut serta," kata Umar.

Di samping itu, Umar juga menekankan soal perbedaan penanganan perkara antara Densus Tipikor, KPK, dengan Kejaksaan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih pengusutan kasus.

Jika Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri nantinya di-upgrade menjadi Densus Tipikor, maka kasus-kasus yang ditangani juga harus lebih besar. Bukan lagi kasus-kasus kecil di daerah sebagaimana selama ini dilakukan.

"Buat apa menyasar lurah. Mending Densus fokus kejahatan korupsi luar negeri misalnya, baru oke. Kalau korupsi lurah dan kepala desa, tidak usah. Kapolsek juga bisa," kata Umar.

Hal senada diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Dia mengatakan, karena tidak memiliki landasan hukum khusus seperti KPK, Densus Tipikor nantinya akan menemui hambatan dalam bekerja. Densus Tipikor tidak punya kewenangan menyadap seperti KPK karena tidak diatur dalam KUHAP.

"KPK bisa karena dalam undang-undang ditegaskan soal itu. Problem itu kalau tidak diselesaikan, maka menyelesaikan masalah dengan menambah masalah," kata Emerson.

Kompas TV Menurut JK, peran KPK, Kejaksaan, dan kepolisian masih bisa dimaksimalkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com