JAKARTA, KOMPAS.com - International People's Tribunal 1965 menganggap 39 dokumen tentang pembunuhan massal pasca-Gerakan 30 September 1965 yang disimpan pemerintah Amerika Serikat (AS) bukan hal baru.
Hal itu diungkapkan, Research and Data Collection IPT 1965, Sri Lestari Wahyuningrum di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, Jumat (201/10/2017).
"Dokumen itu bagian yang sangat dipertimbangkan hakim ketika memutuskan keterlibatan Amerika Serikat, Inggris, dan Australia dalam genosida di Indonesia," kata Ayu sapaan Sri Lestari Wahyuningrum.
Meski demikian, kata Ayu, 30.000 halaman dokumen itu membuktikan dan memperkuat keputusan final majelis IPT kasus 1965 yang menyebut ada 10 tindakan kejahatan kemanusiaan di Indonesia pada 1965.
Dari keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan Indonesia bersalah dan harus bertanggung jawab atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
"Ini justru meneguhkan dan menguatkan putusan hakim IPT 1965," kata Ayu.
(Baca juga: Adakah Pelanggaran Berat HAM dalam Kasus 1965?)
Karena itu, ia pun mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melakukan penyelidikan lanjutan atau penyelidikan ulang atas kejahatan kemanusiaan dan genosida dengan adanya dokumen tersebut.
Bahkan, kata Ayu, ini termasuk pada kasus-kasus kejahatan serius lainnya seperti penghilangan paksa 1997-1998 atau kerusuhan Mei 1998.
"Sampai saat ini pelaku kejahatan 1965 melakukan persekusi kepada yang dituduh komunis. Polanya berulang terus. Di Aceh, Papua, Timor Leste, Talangsari, Tanjung Priok lainya inventornya pelaku 1965," kata dia.
Tak hanya itu, Ayu menyatakan, Pemerintah Indonesia juga harus mengambil langkah nyata sebagai bagian dari penyelesaian berkeadilan bagi hak-hak korban 1965 baik secara yudisial dan non-yudisial dengan membentuk Komite Kepresidenan Pengungkapan Kebenaran dan Klarifikasi Sejarah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.