JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga tidak hanya bermain dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). /
Andi dan kakaknya, Dedi Prijono, diduga juga bermain dalam proyek pengadaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi.
Salah satunya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik, dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain BPN RI Tahun 2009, Nurhadi Putra.
Baca: Andi Narogong dan Saudaranya Beli 23 Mobil Mewah dalam 5 Tahun
"Menurut yang disampaikan ke kami, mereka adalah pengusaha yang bekerja sama dengan DPR. Begitu, Yang mulia," ujar Nurhadi kepada majelis hakim.
Menurut Nurhadi, Andi dan Dedi yang mengaku didukung DPR, menyatakan keinginan untuk mengikuti lelang proyek pengadaan mobil di BPN.
Awalnya, menurut Nurhadi, saat proses lelang berlangsung, tidak ada perusahaan atas nama Dedi atau Andi. Ia baru tahu ada keterlibatan keduanya saat sudah ada pemenang lelang.
Menurut dia, ada nama Dedi Prijono pada perusahaan karoseri yang ditunjuk.
"Saya tidak tahu, karena Pak Dedi tidak sebut nama perusahaan. Dia enggak pernah sampaikan PT-nya, hanya disampaikan mau ikut serta saja," kata Nurhadi.
Baca: Mantan Pejabat BPN Pernah Terima Parsel dan Uang dari Andi Narogong
Nurhadi mengaku diberikan parsel dan uang oleh Dedi Prijono. Pada akhir 2009 dan akhir 2010, Nurhadi diberikan uang masing-masing Rp 20 juta.
Uang senilai Rp 40 juta tersebut saat ini telah diserahkan kepada KPK.
"Mohon maaf saya salah. Saya anggap pemberian itu kebaikan hati mereka, maka saya terima," ujar Nurhadi kepada majelis hakim.