JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan Pembina DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan, acara tasyakuran dan pemberian santunan kepada 2.000 anak yatim piatu pada hari ini, Jumat (20/10/2017), tak hanya bagian dari peringatan HUT ke-53 tahun Golkar.
Acara yang digelar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat ini juga ungkapan syukur atas banyak hal, salah satunya kesembuhan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dari sakitnya.
"Ya semuanya, termasuk Beliau (Setya Novanto) kan sudah sehat. Alhamdulillah," ujar Priyo, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat.
Priyo mengatakan, acara pada hari ini juga wujud rasa syukur partainya atas bebasnya Novanto dari status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Ya semua itu disyukuri. Kita ini kan di atas langit ada langit. Dan di atas itu semua Tuhan. Kepadanya kita meluapkan rasa syukur," kata Priyo.
Baca: Novanto Pilih Hadiri Acara HUT ke-53 Golkar Dibanding Sidang E-KTP
Meski acara yang sama digelar setiap perayaan HUT Golkar, acara pada tahun ini terasa berbeda.
"Sebenarnya ini tradisi bertahun-tahun tapi ini lain," kata Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 itu.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Novanto mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto keberatan atas penetapan status tersangka oleh KPK.
Dalam kasus e-KTP, ia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK menghentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.
Novanto berkali-kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.
Hingga akhirnya, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).