JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, pernah membeli 23 mobil mewah dalam lima tahun.
Pembelian sejak 2012 itu dilakukan Andi dan dua saudara kandungnya, Dedi Prijono dan Vidi Gunawan.
Hal itu dikatakan Sandra, pemilik dua showroom mobil di Bogor Jawa Barat, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Sandra menjadi saksi untuk terdakwa Andi Narogong.
"Dia itu bosanan. Jadi baru beli mobil dua bulan, bosan tukar lagi. Baru beli enam bulan, bosan ditukar lagi. Jumlahnya sih mereka enggak banyak, karena sering tukar-tukar mobil," ujar Sandra kepada majelis hakim.
Baca: Mantan Pejabat BPN Pernah Terima Parsel dan Uang dari Andi Narogong
Beberapa kendaraan mewah yang dibeli seperti Mercedes-Benz, Mini Cooper, Toyota Harrier, VW Beetle, Jaguar, Porsche, hingga Range Roover.
Dalam berita acara pemeriksaan, Sandra mengatakan, Andi, Dedi dan Vidi banyak menggunakan nama orang lain untuk membeli mobil.
Tujuannya, untuk menghindari pajak progresif atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan.
Menurut Sandra, beberapa kendaraan dibeli menggunakan nama kerabat, teman dan pegawainya.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.