JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto.
Jaksa tetap menginginkan Novanto untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Hal itu dikatakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).
(baca: Lagi, Setya Novanto Tak Hadiri Persidangan Kasus E-KTP)
Sedianya, Novanto akan dihadirkan untuk menjadi saksi dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat.
Namun, Novanto kembali tak memenuhi. Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.
Jaksa menolak permintaan Novanto itu.
"Kami akan tetap menghadirkan yang bersangkutan ke dalam persidangan. Kami akan melakukan penjadwalan ulang," ujar jaksa Wawan kepada majelis hakim.
(baca: Novanto Pilih Hadiri Acara HUT ke-53 Golkar Dibanding Sidang E-KTP)
Novanto hari ini memilih memimpin upacara penghormatan dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.
Novanto juga hadir dalam acara santunan 2.000 anak yatim piatu di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni Raya, Slipi, Jakarta Barat.
Kedua kegiatan yang diikuti Novanto tersebut adalah rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Golkar.
Pada panggilan pertama, Novanto beralasan tengah melakukan pemeriksaan kesehatan.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
(baca: Mantan Hakim MK: Hakim Cepi Langgar Hukum Acara di Praperadilan Novanto)
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
(baca: Fahri: Novanto Masih Punya Kecenderungan Mengantuk yang Tinggi Sekali)
Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Novanto sempat menjadi tersangka kasus tersebut, tetapi dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.