JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto.
Jaksa tetap menginginkan Novanto untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Hal itu dikatakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).
(baca: Lagi, Setya Novanto Tak Hadiri Persidangan Kasus E-KTP)
Sedianya, Novanto akan dihadirkan untuk menjadi saksi dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat.
Namun, Novanto kembali tak memenuhi. Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.
Jaksa menolak permintaan Novanto itu.
"Kami akan tetap menghadirkan yang bersangkutan ke dalam persidangan. Kami akan melakukan penjadwalan ulang," ujar jaksa Wawan kepada majelis hakim.
(baca: Novanto Pilih Hadiri Acara HUT ke-53 Golkar Dibanding Sidang E-KTP)
Novanto hari ini memilih memimpin upacara penghormatan dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.
Novanto juga hadir dalam acara santunan 2.000 anak yatim piatu di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni Raya, Slipi, Jakarta Barat.
Kedua kegiatan yang diikuti Novanto tersebut adalah rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Golkar.
Pada panggilan pertama, Novanto beralasan tengah melakukan pemeriksaan kesehatan.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
(baca: Mantan Hakim MK: Hakim Cepi Langgar Hukum Acara di Praperadilan Novanto)