Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Pilih Hadiri Acara HUT ke-53 Golkar Dibanding Sidang E-KTP

Kompas.com - 20/10/2017, 11:19 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto kembali tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Sedianya, Novanto akan bersaksi bagi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Rupanya, Novanto memilih memimpin upacara penghormatan dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.

Novanto juga hadir dalam acara santunan 2.000 anak yatim piatu di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni Raya, Slipi, Jakarta Barat.

(baca: Lagi, Setya Novanto Tak Hadiri Persidangan Kasus E-KTP)

Kedua kegiatan yang diikuti Novanto tersebut adalah rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Golkar.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, tidak etis jika Novanto tak hadir dalam perayaan HUT partainya.

"Saya kira tidak etis bila mana hari ulang tahun Partai Golkar tidak dihadiri Ketua Umum. Kita minta kepada Pak Novanto, ziarah ke makam pahlawan," ujar Idrus saat di TMP Kalibata, Jumat (20/10/2017).

(baca: Mantan Hakim MK: Hakim Cepi Langgar Hukum Acara di Praperadilan Novanto)

Meski demikian, Idrus mengaku belum bertanya kepada Novanto soal agenda di Pengadilan Tipikor hari ini.

"Saya belum tanya, tapi kita ingin acara ini syukuran di Slipi dihadiri oleh Ketum," ujar Idrus.

Selain Novanto, pimpinan Golkar lain hadir di DPP Golkar, yakni Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar Akbar Tandjung.

(baca: Fahri: Novanto Masih Punya Kecenderungan Mengantuk yang Tinggi Sekali)

Kemudian, Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono, Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid, Sekretaris dan pengurus partai berlambang beringin tersebut lainnya.

Novanto telah dua kali dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP.

Pada panggilan pertama, Novanto beralasan tengah melakukan pemeriksaan kesehatan.

Dalam kasus e-KTP, Novanto sempat menjadi tersangka, tetapi dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Kompas TV KPK mempelajari kemungkinan menerbitkan surat perintah penyidikan baru, dalam kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka ketua DPR Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com