JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto lagi-lagi tidak memenuhi pemanggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novanto telah dua kali dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI, tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).
(baca: Setya Novanto dan Ganjar Pranowo Tak Hadiri Sidang E-KTP)
Menurut Febri, Novanto beralasan bahwa ia sedang ada kegiatan lain. Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.
Pada panggilan pertama, Novanto beralasan tengah melakukan pemeriksaan kesehatan.
"JPU masih akan menimbang hal tersebut, apakah akan dipanggil kembali atau tidak,"kata Febri.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
(baca: Mantan Hakim MK: Hakim Cepi Langgar Hukum Acara di Praperadilan Novanto)
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.