JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan milik negara, Jumat (20/10/2012).
Kali ini, KPK melelang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi, sesuai dengan sertifikat Hak Milik Negara(SHM) nomor 186 yang terletak di Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, barang rampasan berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Buah Batu, Kelurahan Cijawura, Bandung tersebut dijual dengan nilai limit Rp913.773.000 dan nilai jaminan Rp275.000.000.
"Proses lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2017).
Lelang barang rampasan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2154 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 Februari 2015, dalam perkara atas nama Ike Wijayanto.
Ike merupakan mantan pelaksana tugas Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
Ike dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Juni 2014. Selain itu harta dan uang Ike di bank disita untuk negara.
Ike terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tiga pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dan tiga pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat web tersebut.
Lelang akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB di KPKNL Bandung, Gedung Keuangan Negara Gedung N Lt 3 Jalan Asia Afrika No 114 Bandung.