Kompas.com - 20/10/2017, 07:26 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Novanto diminta bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sebelumnya, Novanto tidak hadir memenuhi panggilan jaksa.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Baca: Hakim Perintahkan Jaksa KPK Periksa 13 Perusahaan Andi Narogong

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Selain Novanto, jaksa juga akan menghadirkan beberapa saksi lain. Salah satunya, ketua panitia lelang dalam proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.

Dalam persidangan sebelumnya, Drajat mengaku pernah menerima uang 40.000 dollar AS dari terdakwa Sugiharto, yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kompas TV KPK mempelajari kemungkinan menerbitkan surat perintah penyidikan baru, dalam kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka ketua DPR Setya Novanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara

Nasional
Pemerintah Bentuk Tim, Cek Temuan Beras Bantuan Presiden yang Dikubur di Depok

Pemerintah Bentuk Tim, Cek Temuan Beras Bantuan Presiden yang Dikubur di Depok

Nasional
9 Perwira Tinggi TNI AU Naik Pangkat, Danpaspampres Kini Sandang Bintang 2

9 Perwira Tinggi TNI AU Naik Pangkat, Danpaspampres Kini Sandang Bintang 2

Nasional
Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih, Ini Ukuran dan Penggunaannya

Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih, Ini Ukuran dan Penggunaannya

Nasional
Prabowo Sebut Asabri Sakral, Uangnya Hasil Keringat dan Darah Warga

Prabowo Sebut Asabri Sakral, Uangnya Hasil Keringat dan Darah Warga

Nasional
Kominfo Blokir Steam hingga Epic Games, Politisi Demokrat: Sudah DIberitahu Jauh-jauh Hari

Kominfo Blokir Steam hingga Epic Games, Politisi Demokrat: Sudah DIberitahu Jauh-jauh Hari

Nasional
KPK Duga Ada Keterlibatan Oknum TNI AD terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah ke Papua Nugini

KPK Duga Ada Keterlibatan Oknum TNI AD terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah ke Papua Nugini

Nasional
MIND ID Dukung Para Atlet Indonesia Berlaga di ASEAN Para Games 2022

MIND ID Dukung Para Atlet Indonesia Berlaga di ASEAN Para Games 2022

Nasional
Partai Pandai Bidik Pemilih Wanita, Pelajar maupun Tenaga Kerja Luar Negeri

Partai Pandai Bidik Pemilih Wanita, Pelajar maupun Tenaga Kerja Luar Negeri

Nasional
Nasdem Incar 100 Kursi Parlemen Pada Pemilu 2024

Nasdem Incar 100 Kursi Parlemen Pada Pemilu 2024

Nasional
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group Capai Rp 78 Triliun

Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group Capai Rp 78 Triliun

Nasional
Sejarah Bendera Merah Putih, dari Masa Kerajaan hingga Proklamasi

Sejarah Bendera Merah Putih, dari Masa Kerajaan hingga Proklamasi

Nasional
Sebut Tak Ada Masalah dengan PDI-P, Waketum Nasdem: Bu Mega dan Pak Surya Sahabat

Sebut Tak Ada Masalah dengan PDI-P, Waketum Nasdem: Bu Mega dan Pak Surya Sahabat

Nasional
Profil Partai Pandai, Parpol Besutan Farhat Abbas yang Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Profil Partai Pandai, Parpol Besutan Farhat Abbas yang Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Kisruh PSE, Netizen Ramai-ramai Galang Petisi Online Gugat Kominfo

Kisruh PSE, Netizen Ramai-ramai Galang Petisi Online Gugat Kominfo

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.