JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
Dua partai di antaranya, yaitu Partai Idaman dan Partai Bulan Bintang, kemudian berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu mengenai dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU.
Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono mengatakan, partainya ingin melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu. Namun, ia belum mendapatkan keterangan atau surat resmi dari KPU mengenai penolakan tersebut.
"Pihak Bawaslu mengatakan, sistem penyelesaian sengketa atau pelaporan menunggu pemberitahuan resmi berupa surat keputusan atau apa pun namanya dari KPU," ujar Sukmo di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Sukmo mengatakan, sedianya KPU memberikan checklist sebagai bukti bahwa partainya belum memenuhi administrasi pendaftaran. Checklist tersebut akan menjadi bukti untuk membawa gugatan mereka ke sengketa pemilu.
Namun, Sukmo mengaku pihaknya hanya diperlihatkan checklist tersebut.
"Kami ditunjukkan ceklisnya saja, ini ya. Masih belum selesai. Yang nunjukkin kepala biro di sana," kata dia.
(Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)
Terlepas dari hal itu, Sukmo meyakini data yang dimasukkan sudah terpenuhi 100 persen dari persyaratan. Ia mengatakan, semestinya partainya mendapat surat tanda terima pendaftaran.
Hingga saat ini, PBB masih meyakini bahwa KPU akan mengeluarkan tanda terima tersebut dan partainya lolos administrasi pendaftaran.
"KPU kan baru menyatakan bahwa ada 14 parpol yang memenuhi syarat dan diberikan tanda terima pendaftaran dan ada 13 yang belum. Artinya masih ada proses yang sedang berlangsung terhadap parpol yang belum terima surat pendaftaran," kata Sukmo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.