JAKARTA, KOMPAS.com - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah selesai bertugas akan dikembalikan ke Institusi Polri pada Oktober 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aspek kebutuhan institusi asal menjadi pertimbangan dikembalikannya dua penyidik Polri tersebut.
Alasan lain, menurut Febri, karena masa tugas kedua penyidik tersebut telah habis.
"Proses rekruitmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di manapun, baik di KPK ataupun Polri," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Baca: Pendidikan Penyidik KPK Dipertanyakan, Agus Rahardjo Sindir Komisi III
Menurut Febri, pada September 2017, KPK baru saja menerima 6 orang penyidik dari Polri. Enam penyidik tersebut diangkat setelah melalui proses seleksi.
Saat ini, jumlah penyidik KPK 93 orang. Sebanyak 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK.
"Penyidik yang pernah bertugas di KPK dan kemudian ditugaskan di tempat mana pun, diharapkan dapat melanjutkan pengabdiannya pada bangsa ini melalui kerja pemberantasan korupsi," kata Febri.