Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Partai Lama Masuk Perangkap Bikinan Sendiri

Kompas.com - 19/10/2017, 07:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

TEPAT pukul 24.00 WIB, Senin (16/10/2017) lalu, KPU menutup pendaftaran partai politik peserta pemilu legislatif untuk Pemilu 2019. Dari 73 partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, hanya 27 yang mendaftarkan diri.

Artinya, hanya sepertiga partai politik yang merasa mampu memenuhi syarat menjadi partai politik peserta pemilu legislatif, sedangkan dua per tiga lainnya menyerah.

Dari 27 itu, terdapat 10 partai politik yang memiliki kursi di DPR: PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Hanura; serta 2 partai politik peserta Pemilu 2014: PBB dan PKPI. Jadi, pada tahapan pendaftaran partai politik ini terdapat 12 partai politik lama dan 15 partai politik baru.

Dua jenis partai politik itu punya pengalaman dan kemampuan berbeda, sehingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU No 7/2017) membuat perlakuan berbeda.

Baca juga: Rezim Administrasi Pemilu Membelenggu Partai Baru

Pasal 173 ayat (2) UU No 7/2017 menyebut syarat kepengurusan dan keanggotaan yang harus dipenuhi partai politik baru: memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan; serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

Partai politik lama tidak dikenakan syarat tersebut karena dinilai sudah memenuhi pada pemilu sebelumnya, sebagaimana diatur Pasal 173 ayat (3) UU No 7/2017: Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Oleh partai politik baru, ketentuan Pasal 173 ayat (3) UU No 7/2017 dianggap tidak adil. Sebab, kemampuan partai politik dalam menggalang kepengurusan dan keanggotaan untuk Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019, tidak sama.

Kini, mereka mengajukan gugatan ke MK. Mereka minta partai politik lama diperlakukan sama dengan partai politik baru: memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan.

KPU pun tak sepenuhnya menjalankan Pasal 173 Ayat (3) UU No 7/2017. Ini terlihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD (PKPU No 11/2017).

Menurut PKPU itu, partai politik lama tetap harus menyertakan syarat kepengurusan dan keanggotaan ketika mendaftar ke KPU. Hanya saja, KPU tidak akan memverifikasi berkas kepengurusan dan keanggotaan, kecuali di provinsi dan kabupaten/kota baru. Maksudnya provinsi dan kabupaten/kota yang pada Pemilu 2014 belum ada, seperti Kalimantan Utara.

Kalimantan Utara waktu itu belum ada, maka tidak ada kepengurusan yang harus diverifikasi. Kini Kalimantan Utara eksis, lalu partai politik harus memenuhi ketentuan kepengurusan di 100 persen provinsi, maka pemenuhan syarat itu harus diverifikasi.

Jika gugatan partai politik baru dikabulkan MK, maka pengurus partai politik lama di semua tingkatan akan sibuk melayani verifikasi administrasi maupun faktual yang dilakukan oleh KPU. Beban pekerjaan KPU dan jajarannya pun bertambah hampir dua kali liat.

Dengan dalih kemampuan partai politik dalam memenuhi persyaratan kepengurusan dan keanggotaan antara tahun ini dan lima tahun lalu berbeda, bisa saja MK mengabulkan permintaan partai politik baru itu.

Ingat saja, pada Pemilu 2014, MK mengabulkan gugatan beberapa partai politik terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU No 8/2012), yang menyebabkan partai politik lama harus memenuhi syarat peserta pemilu sama dengan partai politik baru.

Pasal 8 Ayat (1) UU No 8/2012 menyatakan bahwa partai politik (lama) yang memenuhi ambang batas perolehan suara nasional 3,5 persen (yang berarti partai politik yang memiliki kursi di DPR) langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com