Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Indonesia Ingin Pelaku Peredaran Uang Palsu Diganjar Sanksi Berat

Kompas.com - 18/10/2017, 22:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam pengungkapan jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan enam tersangka.

Kepala Grup Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia Luctor E Tapiheru mengatakan, para pelaku harus diberi hukuman berat. Oleh karena itu, sanksi yang dikenakan yakni terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami sepaham dengan kepolisian dan pengadilan untuk menggunakan UU Mata Uang yang sanksinya cukup berat," ujar Luctor dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Luctor berharap sanksi berat akan membuat efek jera pada pelaku. Hukuman tersebut juga diharapkan dapat mengurangi aktivitas masyarakat lain yang ingin melakukan hal serupa.

Selain pengenaan hukuman berat, pihak Bank Indonesia terus mengedukasi masyarakat mengenai uang palsu.

"Ke depan, kami akan tetap lakukan ini supaya upaya memproduksi uang palsu semakin sempit kesempatannya," kata Luctor.

(Baca juga: Waspada, Uang Palsu Beredar di 6 Provinsi, Terbesar di Jakarta)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP.

"Ini ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," kata Agung.

Di samping itu, penyidik juga mengenakan dugaan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 2010 tentang TPPU. Sebab, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memberi sejumlah barang.

Adapun aset mereka yang disita polisi yaitu dua mobil dan empat motor.

"Kami ingin optimalkan penegakan hukum agar praktik serupa tidak terjadi lagi," kata Agung.

(Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Pembuat Uang Palsu, Dua Orang Residivis)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka, yaitu A, I, RS, T, S, dan M. Peran mereka beragam, mulai dari produsen hingga pengedar.

Dari para tersangka, polisi menyita 373 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 37.300.000. Namun, kata Agung, uang palsu yang mereka produksi lebih dari jumlah tersebut. Selebihnya sudah dibakar oleh para pelaku.

Kompas TV Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan uang dengan jumlah mencapai Rp 40 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com