Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Tak Ikut Pemilu 2019, Partai Idaman Siap Mengadu ke Bawaslu

Kompas.com - 18/10/2017, 21:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai idaman menjadi salah satu dari 13 partai yang belum memenuhi syarat kelengkapan dokumen pada tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dengan demikian, partai pimpinan "Raja Dangdut" Rhoma Irama ini terancam tidak bisa melaju ke tahap penelitian administrasi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah menyampaikan bahwa Partai Idaman akan membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Besok (Kamis, 19/10/2017), kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu sekitar pukul 14.00 atau 15.00 WIB. Kami sudah siapkan kuasa hukum," kata Ramdansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2017).

(Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)

Adapun obyek yang akan dipersoalkan, lanjut Ramdansyah, yakni mengenai kewajiban mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Sebab, mekanisme ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), meskipun dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 Tahun 2017 itu diwajibkan.

"Obyek sengketanya kan kami dikatakan tidak bisa daftar terkait syarat kurang segala macam, tapi dasarnya pertamanya tentang Sipol yang wajib. Itu kan menyebabkan banyak hal tidak bisa atau gagal untuk upload atau apa," kata dia.

"Kami ajak partai lain yang sama punya masalah," ujarnya.

(Baca juga: Dokumen Belum Lengkap, 13 Parpol Terancam Tak Ikut Pemilu 2019)

Selain Partai Idaman, juga ada 12 partai lain yang terancam tidak lolos ke tahap verifikasi administratif, yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Selain itu, PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik Nusantara (Republikan), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik.

Terkait rangakaian tahapan, setelah dinyatakan lolos pada tahap pendaftaran maka dilakukan tahap penelitian administrasi.

Kemudian, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual sejak 15 November 2017 hingga 5 Februari 2018. Setelah itu, ditetapkan partai politik peserta Pemilu 2019.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com