Pada September 2015, Ali Sadli membeli satu unit Mercedes Benz Type C 250 AT tahun 2015, seharga Rp 879 juta. Pembelian mobil juga menggunakan nama istrinya.
Kemudian, pada 2 April 2016, Ali membeli satu unit Toyota Fortuner seharga Rp 494 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya, pada Juni 2016 hingga Mei 2017 membeli satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon tahun 2014 seharga Rp 416 juta.
Kemudian, pada Oktober 2016, Ali Sadli membeli satu unit mobil Honda CR-V senilai Rp 481 juta. Pembayaran pembelian mobil dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya, pada September 2016, Ali membeli satu unit Mercedes Benz type A seharga Rp 990 juta.
Menurut jaksa, pada tahun 2016, Ali membeli satu unit mobil Toyota Alphard Velfire melalui Choirul Anam, salah satu auditor BPK. Mobil tersebut senilai Rp 700 juta.
Kemudian, pada Februari 2017, Ali membayarkan sewa apartemen Casa Grande Jakarta sebesar Rp 200 juta dan biaya umroh sebesar Rp 40 juta untuk Salli Okilia.
Selanjutnya, pada April 2017, Ali membeli satu unit mobil BMW Premium Selection M2 Coupe F87/2016 Long Beach Blue seharga Rp 1,3 miliar.
Kemudian, pada 26 April 2017, Ali membeli satu unit mobil Honda All New Odyssey RC 17. Mobil tersebut senilai Rp 700 juta.
Terakhir, pada Mei 2017, Ali Sadli membayarkan keperluan Dwi Futhiayuni sebesar Rp 85 juta.
"Bahwa uang yang digunakan untuk membeli tanah tidak sebanding dengan penghasilan dan kekayaan terdakwa. Dengan demikian, asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," kata jaksa KPK.
Atas perbuatan tersebut, Ali Sadli didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.