JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli diduga menyamarkan uang yang diperoleh dari gratifikasi.
Uang senilai lebih dari Rp 10 miliar diubah bentuk menjadi berbagai aset.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Beberapa aset yang digunakan untuk menyamarkan berupa kendaraan mewah.
"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta kekayaan berupa uang Rp 10,5 miliar yang patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(baca: Auditor BPK Didakwa Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar dan Mobil Mini Cooper)
Menurut jaksa, pembelian aset tersebut diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Tujuannya agar harta kekayaan yang berasal dari gratifikasi, seolah-olah bukan dari suatu kejahatan.
Sejak 2014 hingga 2017, Ali Sadli menerima penghasilan dari gaji dan tunjangan yang seluruhnya berjumlah Rp 935 juta.
Namun, ia diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, ia diduga menerima hadiah berupa satu unit mobil Mini Cooper.
(baca: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar)
Untuk menyamarkan uang korupsi, pada Mei 2015, Ali membeli sebidang tanah seluas 204 meter persegi serta satu unit bangunan rumah seluas 240 meter persegi di Kebayoran Sympony, Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang.
Aset yang dibeli senilai Rp 3,8 miliar itu atas nama istri Ali Sadli.
Kemudian, pada Juni 2016 hingga April 2017, Ali membeli sebidang tanah kavling seluas 258 meter persegi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan harga Rp 3,9 miliar. Pembelian menggunakan nama istri Ali Sadli.