JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli diduga menyamarkan uang yang diperoleh dari gratifikasi.
Uang senilai lebih dari Rp 10 miliar diubah bentuk menjadi berbagai aset.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Beberapa aset yang digunakan untuk menyamarkan berupa kendaraan mewah.
"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta kekayaan berupa uang Rp 10,5 miliar yang patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(baca: Auditor BPK Didakwa Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar dan Mobil Mini Cooper)
Menurut jaksa, pembelian aset tersebut diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Tujuannya agar harta kekayaan yang berasal dari gratifikasi, seolah-olah bukan dari suatu kejahatan.
Sejak 2014 hingga 2017, Ali Sadli menerima penghasilan dari gaji dan tunjangan yang seluruhnya berjumlah Rp 935 juta.
Namun, ia diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan