Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Auditor BPK Didakwa Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar dan Mobil Mini Cooper

Kompas.com - 18/10/2017, 16:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli, tidak hanya didakwa menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, ia diduga menerima hadiah berupa satu unit mobil Mini Cooper.

"Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa KPK Muh Asri Irwan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Menurut jaksa, selama 2014 hingga 2017, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya terdakwa menerima gratifikasi berupa uang dan barang-barang.

Baca: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Pertama, pada Mei 2015, Ali menerima Rp 3,8 miliar. Beberapa di antaranya dari Apriyadi Malik dan Antonius Hengki Nursalim.

Kemudian, pada September 2015, Ali menerima Rp 879 juta. Pada April-Mei 2016, Ali menerima uang Rp 494 juta.

Selanjutnya, pada Juni 2016 hingga April 2017, Ali Sadli menerima uang Rp 383 juta. Kemudian, pada Juni 2016 hingga Mei 2017, Ali menerima uang Rp 416 juta.

Kemudian, pada Juli hingga Oktober 2016, Ali menerima Rp 481 juta. Pada September 2016, Ali menerima uang Rp 990 juta.

Menurut jaksa, pada 2016, Ali Sadli melalui Choirul Anam, salah satu auditor BPK, menerima uang secara bertahap sebanyak empat kali. Uang tersebut berjumlah total Rp 700 juta.

Baca: Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta

Pada Februari 2017, Ali Sadli menerima Rp 240 juta. Selanjutnya, pada sekitar April 2017, Ali menerima uang dari Ending Fuad Hamidy sebesar 80.000 dollar AS.

Selanjutnya, pada April 2017, Ali menerima Rp 1,3 miliar dan Rp 700 juta. Kemudian, pada Mei 2017, Ali menerima Rp 85 juta.

Terakhir, pada Februari 2017, Ali menerima barang berupa satu unit mobil Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah, tahun 2016. Mobil tersebut pemberian dari Tommy Adrian.

"Bahwa sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam undang-undang," kata jaksa KPK.

Dengan demikian, menurut jaksa, uang Rp 10,5 miliar, 80.000 dollar AS dan mobil Mini Cooper tersebut harus dianggap sebagai suap.

Atas dugaan penerimaan gratifikasi itu, Ali didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Di hadapan majelis hakim, menteri desa mengaku tidak tahu soal dugaan suap untuk auditor BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com