Menurut Siswo, pengembalian termasuk juga hasil dari dari investasinya.
Di sisi lain, investasi yang dilakukan pemerintah hanya pada produk investasi yang minim risiko. Jika ada kerugian dari investasi tersebut, maka menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Kalau Anda naruh saham aja bisa turun, kalau ini tidak mungkin karena ditanggung oleh negara. Enak banget toh? Oleh karena itu di satu sisi maka negara melarang pembatalan kecuali alasan tertentu. Bayangin saja jika seseorang investasi tiga tahun terus ditarik, untung kan. Bayangin kalau semua orang lakukan itu, babak belur kan negara," kata dia.
Sebelumnya, seorang warga bernama Soleh mengajukan uji materi ke MK, pada Rabu (23/7/2018).
Ia menggugat Pasal 24 Huruf a, Pasal 46 Ayat 2, Pasal 48 Ayat 1 UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Pada intinya, pemohon menilai, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan pemerintah dengan mengalihkannya ke investasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Sebab, investasi dalam bentuk apa pun memiliki risiko kerugian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.