JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, didakwa tiga dakwaan sekaligus.
Selain suap dan gratifikasi, Rochmadi diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi.
"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta kekayaan berupa uang Rp 3,5 miliar yang patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Muh Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Menurut jaksa, uang Rp 3,5 miliar yang diduga berasal dari gratifikasi itu digunakan untuk membeli aset berupa sebidang tanah kavling seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence, Bintaro, Tangerang. Tanah dibeli dari PT Jaya Real Property.
Baca: Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta
Pembelian aset tersebut diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Tujuannya agar harta kekayaan yang berasal dari gratifikasi, seolah-olah bukan dari suatu kejahatan.
Jaksa Asri mengatakan, Rochmadi belum pernah melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya sejak ia menjadi Auditor Utama Keuangan Negara III pada Maret 2014. Ada
Adapun, Rp 3,5 miliar yang diterima Rochmadi didapatkan secara bertahap sejak Desember 2014 hingga Januari 2015.
Baca: BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Sebelum 2014, saat masih menjabat Kepala Biro Teknologi Informasi BPK, Rochmadi pernah melaporkan harta kekayaan. Saat itu, kekayaan Rochmadi sebesar Rp 2,4 miliar.
"Bahwa uang yang digunakan untuk membeli tanah tidak sebanding dengan penghasilan dan kekayaan terdakwa. Dengan demikian, asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," kata jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.