Kemerdekaan Indonesia, kata Anies, direbut dengan usaha sangat keras sehingga alam kemerdekaan harus dirasakan semua warga.
Imbas pernyataannya itu, Anies dilaporkan Bareskrim Mabes Polri oleh Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian, Selasa (17/10/2017).
Boyd menilai, pernyataan Anies telah memecah belah Pancasila. Karena dalam lima sila Pancasila tidak dibedakan baik ras, agama, etnis, maupun golongan.
Tak hanya Boyd, organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) juga melaporkan Anies ke Bareskrim Polri setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya.
Boyd mengatakan, dua laporan itu kemudian dijadikan satu laporan polisi. Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.