Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Markus Nari, KPK Panggil Panitera Pengganti PN Jakpus

Kompas.com - 18/10/2017, 11:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Suswanti, panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diperiksa sebagai saksi.

Ia akan bersaksi untuk tersangka Markus Nari, anggota anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Markus merupakan tersangka dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP.

"Yang bersangkutan (Suswanti) diperiksa untuk tersangka MN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/10/2017).

(baca: Hakim Heran Karangan Miryam soal Bagi Uang Cocok dengan Saksi Lain)

Dalam kasus ini, Markus diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, ia juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

Penyidik menyita copy berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan ponsel serta USB, di kediamannya.

(baca: Saat Miryam Merasa Pemeriksaan KPK Tak Seseram yang Dikatakan Anggota DPR...)

Dalam persidangan, terungkap bahwa BAP tersebut didapatkan Markus dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti.

Hal itu dikatakan pengacara Anton Taufik saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017). Ia mengaku diminta Markus untuk mencari BAP Markus dan Miryam.

Anton kemudian dihubungi Suswanti dan memberi Rp 2 juta untuk membuat salinannya.

(baca: Menurut Ahli, Miryam Penuh Kesadaran Selama Diperiksa Penyidik KPK)

Selain itu, Markus juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Dalam dakwaan Irwan dan Sugiharto, ia disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP.

Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Kompas TV Akbar Faisal melaporkan Elza Syarief atas tuduhan pencemaran nama baik dan keterangan tidak benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com