JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Angket Agun Gunandjar Sudarsa meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya berkenan menghadiri rapat dengar pendapat.
Hal itu disampaikan Agun menanggapi ketidakhadiran KPK dalam pemanggilan kedua di RDP Pansus Angket.
Ia meyakini alasan utama ketidakhadiran KPK bukan karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan hak angket.
"Kami yakin mereka akan hadir, tapi langkah opini sudah seperti itu (menolak hadir). Jadi kami yakin pimpinan KPK sudah dalam posisi siap untuk hadir," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
(Baca juga: KPK Kembali Tak Penuhi Panggilan, Pansus Angket Bakal Panggil Paksa)
Karena itu, Agun mengatakan, pansus akan kembali mengundang KPK untuk hadir dalam RDP.
Ia berharap dengan perpanjangan masa kerja Pansus Angket hingga 60 hari, KPK berkenan untuk hadir dan mengklarifikasi seluruh temuan pansus.
Terlebih, kata Agun, sikap MK terkait tafsir keabsahan hak angket cukup jelas, yakni berpotensi menolak.
Hal itu, tutur Agun, terlihat dari penolakan MK terhadap permintaan KPK untuk menerbitkan putusan provisi.
"Pansus akan terus bekerja. Limitasi waktu, diberi waktu 60 hari lagi. Paling lama harus laporkan hasilnya. Pansus akan segera berakhir kalau KPK memenuhi panggilan," ujar politisi Partai Golkar itu.