Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU

Kompas.com - 17/10/2017, 17:56 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sejumlah hal terkait proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pendaftaran parpol tersebut diketahui telah berakhir Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran dibuka sejak Selasa (3/10/2017) atau kurang lebih selama 14 hari.

Pertama, Bawaslu mencatat bahwa ada keterlambatan waktu pembukaan pendaftaran parpol oleh KPU RI. Padahal, dalam surat edaran disebutkan bahwa pembukaan pendaftaran itu dilakukan sejak pukul 08.00 WIB

"Pelaksanaan waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu," kata Anggota Bawaslu RI, Muchamad Afifudin di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

(Baca juga: Pendaftaran Ditutup, KPU Beri Parpol 1x24 Jam untuk Lengkapi Dokumen)

Misalnya, dia melanjutkan, pada 4 Oktober 2017 pendaftaran dibuka pada pukul 08.25 WIB. Lalu, pada 7 Oktober 2017 pendaftaran dibuka pada 09.15 WIB.

Tak berbeda, pada 8 Oktober 2017, pendaftaran juga baru dibuka pada jam yang sama, pukul 09.15 WIB.

Kedua, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bawaslu mencatat tiga hal terkait pengguna Sipol tersebut.

Antara lain, adanya troubleshooting atau gangguan pada laman Sipol di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran pada 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00 WIB - 11.30 WIB.

Lalu, traffic uploading data Sipol. Misalnya, Partai Hanura ketika melakukan input data pada 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di SIPOL pukul 13.00 WIB.

"Proses uploading data pada Sipol butuh waktu 180 menit," ujar Afif.

(Baca juga: Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya)

Tak hanya itu, Sipol juga tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda seperti dalam kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tidak ada notifikasi pada saat melakukan upload dokumen Sipol telah selesai.

"Ini mengakibatkan parpol tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah ter-upload atau belum. Kejadian yang dialami oleh PSI terjadi upload dokumen lebih dari satu kali," kata dia.

Ketiga, adanya dua surat edaran (SE) yang dikeluarkan KPU jelang waktu penutupan pendaftaran, yakni pada 12 Oktober 2017 dan 16 Oktober 2017.

Surat tersebut yakni SE Nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 yang mengatur pelaksanaan penerimaan dokumen, persyaratan keanggotaan parpol di KPU kabupaten/kota dan SE Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 perihal pendaftaran akhir parpol peserta Pemilu 2019.

"Dua SE yang dikeluarkan KPU ini seharusnya bisa diantisipasi kalau mau mendengarkan yang sudah kita ingatkan. Ke depan kami berharap pada tahapan selanjutnya tidak ada lagi banyak SE seperti ini," tutur Afif.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com