Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU

Kompas.com - 17/10/2017, 17:56 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sejumlah hal terkait proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pendaftaran parpol tersebut diketahui telah berakhir Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran dibuka sejak Selasa (3/10/2017) atau kurang lebih selama 14 hari.

Pertama, Bawaslu mencatat bahwa ada keterlambatan waktu pembukaan pendaftaran parpol oleh KPU RI. Padahal, dalam surat edaran disebutkan bahwa pembukaan pendaftaran itu dilakukan sejak pukul 08.00 WIB

"Pelaksanaan waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu," kata Anggota Bawaslu RI, Muchamad Afifudin di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

(Baca juga: Pendaftaran Ditutup, KPU Beri Parpol 1x24 Jam untuk Lengkapi Dokumen)

Misalnya, dia melanjutkan, pada 4 Oktober 2017 pendaftaran dibuka pada pukul 08.25 WIB. Lalu, pada 7 Oktober 2017 pendaftaran dibuka pada 09.15 WIB.

Tak berbeda, pada 8 Oktober 2017, pendaftaran juga baru dibuka pada jam yang sama, pukul 09.15 WIB.

Kedua, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bawaslu mencatat tiga hal terkait pengguna Sipol tersebut.

Antara lain, adanya troubleshooting atau gangguan pada laman Sipol di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran pada 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00 WIB - 11.30 WIB.

Lalu, traffic uploading data Sipol. Misalnya, Partai Hanura ketika melakukan input data pada 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di SIPOL pukul 13.00 WIB.

"Proses uploading data pada Sipol butuh waktu 180 menit," ujar Afif.

(Baca juga: Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya)

Tak hanya itu, Sipol juga tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda seperti dalam kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tidak ada notifikasi pada saat melakukan upload dokumen Sipol telah selesai.

"Ini mengakibatkan parpol tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah ter-upload atau belum. Kejadian yang dialami oleh PSI terjadi upload dokumen lebih dari satu kali," kata dia.

Ketiga, adanya dua surat edaran (SE) yang dikeluarkan KPU jelang waktu penutupan pendaftaran, yakni pada 12 Oktober 2017 dan 16 Oktober 2017.

Surat tersebut yakni SE Nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 yang mengatur pelaksanaan penerimaan dokumen, persyaratan keanggotaan parpol di KPU kabupaten/kota dan SE Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 perihal pendaftaran akhir parpol peserta Pemilu 2019.

"Dua SE yang dikeluarkan KPU ini seharusnya bisa diantisipasi kalau mau mendengarkan yang sudah kita ingatkan. Ke depan kami berharap pada tahapan selanjutnya tidak ada lagi banyak SE seperti ini," tutur Afif.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com