Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Tak Penuhi Panggilan, Pansus Angket Bakal Panggil Paksa

Kompas.com - 17/10/2017, 15:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Eddy Wijaya Kusuma menyatakan, pihaknya akan memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila kembali tak hadir pada panggilan ketiga Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pada Selasa (11/10/2017), merupakan panggilan kedua yang kembali tak dihadiri KPK.

Melalui surat bernomor b/7160/HK.06/01-55/10/2017 yang ditujukan kepada Pansus, KPK menyatakan tak bisa hadir karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menurut undang-undang dulu, setelah panggilan kedua, nanti ada panggilan ketiga. Setelah ketiga tidak hadir, kami akan minta bantuan Polri untuk panggil paksa. Itu undang-undang, bukan ngarang," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Ia mengatakan, pernyataan Polri yang hendak mengkaji ihwal pemanggilan paksa KPK bukan merupakan suatu penolakan.

(baca: Alasan KPK Tak Hadiri Panggilan Pansus Angket)

Menurut dia, Polri justru sedang mengkaji teknis pemanggilan paksa tersebut.

Terlebih, Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengamanatkan Polri untuk membantu menghadirkan objek dan subjek Hak Angket.

Ia menambahkan, UU MD3 merupakan rumpun hukum administrasi, bukan pidana dan perdata, sehingga tak memiliki hukum acara.

(baca: Ketua KPK Minta Pansus Angket Sabar Tunggu Putusan MK)

Karena itu, menurut dia, Polri tak perlu mempermasalahkan ketiadaan hukum acara untuk menghadirkan objek dan subjek Hak Angket di hadapan Pansus.

"Ya enggak ada istilah enggak mau. Itu undang-umdang. Kemarin memang ditanyakan oleh Polri tentang panggil paksa karena dianggap belum ada hukum acaranya," papar Eddy.

"Kemarin sudah diterangkan oleh kita, bahwa hukum administrasi dan tata negara itu tidak ada hukum acaranya. Yang ada hukum acaranya adalah hukum pidana dan perdata," lanjut politisi PDI-P itu.

Pimpinan KPK sudah berkali-kali meminta Pansus Hak Angket DPR untuk bersabar menunggu putusan MK terkait uji materi soal hak angket.

Mahkamah Konstitusi tengah menguji materi UU MD3 soal hak angket DPR. KPK dan sejumlah pihak menganggap pembentukan Pansus ilegal.

Kompas TV Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, OTT KPK dilakukan langsung dan berhubungan dengan kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com