JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara tiga anggota Saracen dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dan konten SARA sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Mereka adalah Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faisal Tonong dan Mohammad Abdullah Harsono.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, untuk saat ini, pihaknya belum akan menetapkan tersangka baru.
"Tersangka baru, sampai saat ini kita belum sampai ke sana," ujar Fadil di kompleks PTIK, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Namun, tak menutup kemungkinan kasus ini akan dikembangkan.
(baca: Ada Sejumlah Nama Terkenal dalam Laporan Analisis Terkait Saracen)
Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, yaitu Jasriadi dan Asma Dewi sudah diserahkan ke kejaksaan.
Hingga saat ini belum diketahui apakah sudah lengkap atau dikembalikan untuk dilengkapi.
"Masih menunggu pemeriksaan atau penelitian dari kejaksaan. Mudah-mudahan saja dinyatakan lengkap," kata Fadil.
Dalam kasus ini, empat anggota Saracen, Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faisal Tonong, Jasriadi, dan Mohammad Abdullah Harsono, ditangkap secara terpisah karena menyebar konten ujaran kebencian dan berbau SARA.
(baca: Menanti Terungkapnya Pemesan Saracen dari Laporan PPATK)
Kemudian, menyusul Asma Dewi yang diduga mentransfer uang Rp 75 juta ke rekening bendahara Saracen, Retno.
Ia juga dijerat dugaan tindak pidana yang sama dengan anggota Saracen.
Kelompok Saracen menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.
Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.