JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mendaftar sebagai calon partai politik peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (16/10/2017).
Namun, Demokrat mendaftar tanpa didampingi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa partainya secara resmi menunaikan kewajiban undang-undang dengan mendaftarkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
Demokrat kurang lebih membawa 18 boks dokumen persyaratan pendaftaran, 17 boks DPW dan satu boks DPP.
"Seluruh persyaratan telah kami lengkapi dengan penuh, mulai dari DPP, DPD, DPC, mulai dari kepengurusan keanggotaan sampai persyaratan lainya," kata Hinca di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2017).
(Baca juga: Daftar Ke KPU, Prabowo Ingin Gerindra Menangkan Mandat Rakyat)
Tak hanya itu, kata Hinca, Partai Demokrat juga telah menugaskan tim untuk mendampingi KPU dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan Pemilu 2019.
"Telah kami siapkan LO untuk mendampingi KPU memeriksa seluruh dokumen yang kami sampaikan," kata Hinca.
Menurut Hinca, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diwajibkan oleh penyelenggara pemilu pun sudah diisi secara lengkap oleh Partai Demokrat.
"Sipol telah kami selesaikan dengan baik. Selanjutnya kami serahkan KPU dan tim LO. Mohon doa restunya agar pesta demokrasi kita berjalan baik, fair dan menyenangkan," kata dia.
(Baca juga: DKPP Minta KPU, Bawaslu, dan Parpol Duduk Bersama Bahas Polemik Sipol)
Soal target, Hinca mengatakan bahwa partainya mulai DPP hingga tingkat ranting siap untuk memenangkan pemilu yang akan datang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.