JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (16/10/2017), untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
PKB menjadi partai ke-15 yang mendaftar ke KPU.
"Hari ini, alhamdulillah PKB telah mendaftarkan diri sesuai dengan Peraturan KPU 11/2017," ujar Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding, di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Karding juga berharap, PKB akan lolos verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu agar bisa ikut Pemilu 2019.
"Alhamdulillah PKB lengkap. Tingkat provinsi 100 persen, DPC 100 persen, PAC 90 persen. Ini nanti sudah kami sampaikan ke teman-teman KPU. Kami berharap mereka verifikasi dengan baik," ujar Karding.
Sementara itu, Ketua DPP PKB Lukman Edy mengatakan, partainya membawa semua dokumen persyaratan yang diwajibkan oleh KPU.
"PKB membawa satu mobil boks hard copy berisi 100 persen pengurus di provinsi, 75 persen pengurus kabupaten, dan 50 persen pengurus di tingkat kecamatan," kata Lukman.
PKB juga membawa 20 orang staf administrasi dari DPP PKB untuk membantu KPU Pusat dalam melakukan verifikasi berkas pendaftaran.
"Karena akan diserahkan itu check list oleh KPU RI ini paling cepat 7 jam. Makanya kami mengerahkan staf admin untuk membantu KPU. Memang lumayan banyak yang harus di-check list KPU sebanyak 600 halaman. Ini penting dan melengkapi database kepartaian," ujar dia.
Mengenai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Lukman mengaku tak ada masalah. Akan tetapi, ia khawatir akan keamanan data partainya.
"Tidak ada kendala. Memang kami khawatir soal security saja. Sistem security-nya belum teruji. Kami melihat bahwa input data itu rawan di-hack. Rawan untuk di lakukan perubahan-perubahan," kata dia.
"Begitu masuk sistem bisa melakukan perubahan. Ini harus diantisipasi untuk sebulan ke depan sebelum diumumkan apakah parpol ini memenuhi syarat atau tidak," tambah Lukman.
Berikut partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019 hingga Senin siang:
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Nasdem
6. Partai Berkarya
7. Partai Republik
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
11. Partai Golongan Karya (Golkar)
12. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
13. Partai Bhinneka Indonesia
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
15. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)