Menurut hakim, bisa jadi Novanto memaksudkan bahwa peristiwa korupsi dan keterlibatannya memang benar terjadi, namun tidak akan terungkap.
"Ya saya positif thinking saja. Saya tidak mau partai terlibat. Tapi jawabannya aman, berarti clear," kata Akom.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
Novanto sebelumnya menjadi tersangka kasus tersebut, namun dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini KPK tengah mempertimbangkan untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.